Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
12 “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknya pun harus dihukum mati.30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itu pun harus dibagi juga.36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.”
- Orang Israel ditindas di Mesir
- Musa lahir dan diselamatkan
- Musa membela bangsanya
Ia lari ke tanah Midian - Musa diutus Tuhan
- Musa kembali ke Mesir
- Musa menghadap Firaun
Bangsa Israel makin ditindas - Pengutusan Musa
- Nenek moyang Musa dan Harun
- Musa menghadap Firaun
- Tulah pertama: air menjadi darah
- Tulah kedua: katak
- Tulah ketiga: nyamuk
- Tulah keempat: lalat pikat
- Tulah kelima: penyakit sampar pada ternak
- Tulah keenam: barah
- Tulah ketujuh: hujan es
- Tulah kedelapan: belalang
- Tulah kesembilan: gelap gulita
- Tulah kesepuluh diberitahukan
- Tentang perayaan Paskah
- Tulah kesepuluh: Anak sulung mati
Orang Israel keluar dari Mesir - Ketetapan lebih lanjut mengenai Paskah
- Ketetapan tentang anak sulung Hari raya Roti Tidak Beragi
- Allah menuntun umat-Nya
- Firaun bertindak untuk penghabisan kali
- Menyeberangi Laut Teberau
- Nyanyian Musa dan Israel
- Di Mara dan di Elim
- Manna, Sabat
- Di Masa dan di Meriba
- Kemenangan orang Israel melawan orang Amalek
- Yitro mengunjungi Musa
- Pengangkatan hakim-hakim
- TUHAN menampakkan diri di gunung Sinai
- Kesepuluh firman
- Orang Israel takut menghadapi kedatangan TUHAN
- Peraturan tentang kebaktian
- Tentang hak budak Ibrani
- Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
- Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
- Peraturan tentang dosa yang keji
- Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
- Berbagai-bagai peraturan
- Peraturan tentang hak-hak manusia
- Peraturan tentang kebaktian dan hari-hari raya
- Janji dan tegoran kepada Israel
- Upacara pengikatan perjanjian antara TUHAN dengan bangsa Israel
- Musa di gunung Sinai
- Petunjuk untuk mendirikan Kemah Suci Mengenai persembahan khusus
- Mengenai tabut perjanjian
- Mengenai meja roti sajian
- Mengenai kandil
- Mengenai Kemah Suci
- Mengenai mezbah korban bakaran
- Mengenai pelataran
- Mengenai minyak untuk lampu
- Mengenai pakaian imam
- Mengenai pentahbisan Harun dan anak-anaknya
- Mengenai korban pagi dan korban petang
- Mengenai mezbah pembakaran ukupan
- Mengenai persembahan khusus pada waktu pendaftaran orang Israel
- Mengenai bejana pembasuhan
- Mengenai minyak urapan yang kudus
- Mengenai ukupan yang kudus
- Bezaleel dan Aholiab ditunjuk
- Peringatan untuk menguduskan hari Sabat
- Musa menerima kedua loh hukum
- Anak lembu emas
- Musa meminta penyertaan TUHAN di gurun
- Dua loh batu yang baru
- Peringatan untuk menguduskan hari Sabat
- Persembahan khusus untuk mendirikan Kemah Suci dan untuk kebaktian di dalamnya
- Pengangkatan Bezaleel dan Aholiab
- Membuat Kemah Suci
- Membuat tabut perjanjian
- Membuat meja roti sajian
- Membuat kandil
- Membuat mezbah pembakaran ukupan
- Membuat minyak urapan dan ukupan dari wangi-wangian
- Membuat mezbah korban bakaran
- Membuat bejana pembasuhan
- Membuat pelataran
- Biaya untuk mendirikan Kemah Suci
- Membuat pakaian imam
- Pekerjaan itu diterima baik oleh Musa
- Musa mendirikan Kemah Suci
- Kemuliaan TUHAN memenuhi Kemah Suci