Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
1 “Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah.
Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apa pun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku – maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apa pun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.”
- Orang Israel ditindas di Mesir
- Musa lahir dan diselamatkan
- Musa membela bangsanya
Ia lari ke tanah Midian - Musa diutus Tuhan
- Musa kembali ke Mesir
- Musa menghadap Firaun
Bangsa Israel makin ditindas - Pengutusan Musa
- Nenek moyang Musa dan Harun
- Musa menghadap Firaun
- Tulah pertama: air menjadi darah
- Tulah kedua: katak
- Tulah ketiga: nyamuk
- Tulah keempat: lalat pikat
- Tulah kelima: penyakit sampar pada ternak
- Tulah keenam: barah
- Tulah ketujuh: hujan es
- Tulah kedelapan: belalang
- Tulah kesembilan: gelap gulita
- Tulah kesepuluh diberitahukan
- Tentang perayaan Paskah
- Tulah kesepuluh: Anak sulung mati
Orang Israel keluar dari Mesir - Ketetapan lebih lanjut mengenai Paskah
- Ketetapan tentang anak sulung Hari raya Roti Tidak Beragi
- Allah menuntun umat-Nya
- Firaun bertindak untuk penghabisan kali
- Menyeberangi Laut Teberau
- Nyanyian Musa dan Israel
- Di Mara dan di Elim
- Manna, Sabat
- Di Masa dan di Meriba
- Kemenangan orang Israel melawan orang Amalek
- Yitro mengunjungi Musa
- Pengangkatan hakim-hakim
- TUHAN menampakkan diri di gunung Sinai
- Kesepuluh firman
- Orang Israel takut menghadapi kedatangan TUHAN
- Peraturan tentang kebaktian
- Tentang hak budak Ibrani
- Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
- Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
- Peraturan tentang dosa yang keji
- Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
- Berbagai-bagai peraturan
- Peraturan tentang hak-hak manusia
- Peraturan tentang kebaktian dan hari-hari raya
- Janji dan tegoran kepada Israel
- Upacara pengikatan perjanjian antara TUHAN dengan bangsa Israel
- Musa di gunung Sinai
- Petunjuk untuk mendirikan Kemah Suci Mengenai persembahan khusus
- Mengenai tabut perjanjian
- Mengenai meja roti sajian
- Mengenai kandil
- Mengenai Kemah Suci
- Mengenai mezbah korban bakaran
- Mengenai pelataran
- Mengenai minyak untuk lampu
- Mengenai pakaian imam
- Mengenai pentahbisan Harun dan anak-anaknya
- Mengenai korban pagi dan korban petang
- Mengenai mezbah pembakaran ukupan
- Mengenai persembahan khusus pada waktu pendaftaran orang Israel
- Mengenai bejana pembasuhan
- Mengenai minyak urapan yang kudus
- Mengenai ukupan yang kudus
- Bezaleel dan Aholiab ditunjuk
- Peringatan untuk menguduskan hari Sabat
- Musa menerima kedua loh hukum
- Anak lembu emas
- Musa meminta penyertaan TUHAN di gurun
- Dua loh batu yang baru
- Peringatan untuk menguduskan hari Sabat
- Persembahan khusus untuk mendirikan Kemah Suci dan untuk kebaktian di dalamnya
- Pengangkatan Bezaleel dan Aholiab
- Membuat Kemah Suci
- Membuat tabut perjanjian
- Membuat meja roti sajian
- Membuat kandil
- Membuat mezbah pembakaran ukupan
- Membuat minyak urapan dan ukupan dari wangi-wangian
- Membuat mezbah korban bakaran
- Membuat bejana pembasuhan
- Membuat pelataran
- Biaya untuk mendirikan Kemah Suci
- Membuat pakaian imam
- Pekerjaan itu diterima baik oleh Musa
- Musa mendirikan Kemah Suci
- Kemuliaan TUHAN memenuhi Kemah Suci