Hukum mengenai kenaziran
1 TUHAN berfirman kepada Musa:
2 “Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, mengucapkan nazar khusus, yakni nazar orang nazir, untuk mengkhususkan dirinya bagi TUHAN,3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering.
4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan sesuatu apa pun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada pucuk rantingnya.
5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau cukur lalu di kepalanya; sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang.
6 Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat orang;7 bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya.
8 Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi TUHAN.
9 Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya.
10 Pada hari yang kedelapan haruslah ia membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam, ke pintu Kemah Pertemuan.
11 Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang lain menjadi korban bakaran, dan mengadakan pendamaian bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya12 dan mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor domba jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. Hari-hari yang sudah lewat dianggap batal, karena rambut kenazirannya telah menjadi najis.
13 Dan inilah hukum tentang seorang nazir. Apabila waktu kenazirannya genap, ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan,14 dan ia harus mempersembahkan sebagai persembahannya kepada TUHAN seekor domba jantan berumur setahun yang tidak bercela untuk korban bakaran dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan yang tidak bercela untuk korban keselamatan,15 juga sebakul roti yang tidak beragi, yakni roti bundar dari tepung yang terbaik, yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi diolesi dengan minyak, serta dengan korban sajian dan korban-korban curahannya.
16 Lalu haruslah imam membawa semuanya itu ke hadapan TUHAN dan mengolah korban penghapus dosa dan korban bakarannya;17 domba jantan itu haruslah diolahnya sebagai korban keselamatan bagi TUHAN, beserta sebakul roti yang tidak beragi itu; juga haruslah imam mengolah korban sajian dan korban curahannya.
18 Maka haruslah orang nazir itu mencukur rambut kenazirannya di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api yang di bawah korban keselamatan.
19 Imam haruslah mengambil paha depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, lalu meletakkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, setelah orang ini mencukur rambut kenazirannya;20 kemudian haruslah imam mengunjukkan semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan; semuanya itu menjadi bagian kudus bagi imam, beserta dada persembahan unjukan dan beserta paha persembahan khusus. Sesudah itu barulah boleh orang nazir itu minum anggur.”
21 Itulah hukum tentang orang nazir yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya.
- Laskar Israel dihitung
- Suku-suku Israel ditunjuk tempat perkemahannya
- Orang Lewi
- Peraturan mengenai orang-orang yang najis
- Peraturan mengenai penebusan salah
- Hukum mengenai perkara cemburuan
- Hukum mengenai kenaziran
- Ucapan berkat imam
- Persembahan pada waktu pentahbisan Kemah Suci
- Kandil
- Pentahbisan orang Lewi
- Awal dan akhir masa kerja orang Lewi
- Ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah
- Tiang awan memimpin perjalanan Israel
- Semboyan nafiri
- Berangkat dari gunung Sinai
- Api TUHAN
- TUHAN berjanji memberi daging
- Ketujuh puluh orang tua-tua
- Burung puyuh
- Pemberontakan Miryam dan Harun
- Kedua belas pengintai
- Pemberontakan umat Israel
- Serangan ke bagian selatan gagal
- Korban api-apian
- Dosa yang tidak disengaja
- Orang yang melanggar peraturan Sabat
- Jumbai peringatan
- Pemberontakan Korah, Datan dan Abiram
- Tongkat Harun berbunga
- Kewajiban dan penghasilan imam dan orang Lewi
- Air pentahiran
- Miryam mati
- Dosa Musa dan Harun
- Edom menolak permintaan orang Israel melalui negerinya
- Harun mati
- Peperangan dekat Horma
- Ular tembaga
- Perjalanan ke daerah Moab
- Peperangan melawan Sihon, raja Hesybon
- Peperangan melawan Og, Raja Basan
- Balak memanggil Bileam
- Keledai Bileam dan Malaikat TUHAN
- Balak meminta Bileam untuk mengutuk Israel
- Bileam memberkati Israel
- Nubuat Bileam
- Israel menyembah Baal-Peor
- Laskar Israel dihitung untuk kedua kalinya
- Hak waris bagi anak-anak perempuan
- Yosua mengganti Musa
- Korban pagi dan korban petang
- Korban Sabat dan korban bulan baru
- Korban pada hari-hari raya
- Nazar kaum perempuan
- Pembalasan kepada orang Midian
- Mengenai jarahan
- Penyerahan daerah sebelah timur sungai Yordan
- Tempat-tempat persinggahan orang Israel di padang gurun
- Apa yang harus dilakukan sesudah tanah Kanaan direbut
- Batas-batas tanah Kanaan
- Mengenai pembagian tanah Kanaan
- Kota-kota orang Lewi
- Kota-kota perlindungan
- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris