Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,2 kata mereka: “TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami.”
5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: “Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
7 Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri.”
10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.
13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
- Laskar Israel dihitung
- Suku-suku Israel ditunjuk tempat perkemahannya
- Orang Lewi
- Peraturan mengenai orang-orang yang najis
- Peraturan mengenai penebusan salah
- Hukum mengenai perkara cemburuan
- Hukum mengenai kenaziran
- Ucapan berkat imam
- Persembahan pada waktu pentahbisan Kemah Suci
- Kandil
- Pentahbisan orang Lewi
- Awal dan akhir masa kerja orang Lewi
- Ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah
- Tiang awan memimpin perjalanan Israel
- Semboyan nafiri
- Berangkat dari gunung Sinai
- Api TUHAN
- TUHAN berjanji memberi daging
- Ketujuh puluh orang tua-tua
- Burung puyuh
- Pemberontakan Miryam dan Harun
- Kedua belas pengintai
- Pemberontakan umat Israel
- Serangan ke bagian selatan gagal
- Korban api-apian
- Dosa yang tidak disengaja
- Orang yang melanggar peraturan Sabat
- Jumbai peringatan
- Pemberontakan Korah, Datan dan Abiram
- Tongkat Harun berbunga
- Kewajiban dan penghasilan imam dan orang Lewi
- Air pentahiran
- Miryam mati
- Dosa Musa dan Harun
- Edom menolak permintaan orang Israel melalui negerinya
- Harun mati
- Peperangan dekat Horma
- Ular tembaga
- Perjalanan ke daerah Moab
- Peperangan melawan Sihon, raja Hesybon
- Peperangan melawan Og, Raja Basan
- Balak memanggil Bileam
- Keledai Bileam dan Malaikat TUHAN
- Balak meminta Bileam untuk mengutuk Israel
- Bileam memberkati Israel
- Nubuat Bileam
- Israel menyembah Baal-Peor
- Laskar Israel dihitung untuk kedua kalinya
- Hak waris bagi anak-anak perempuan
- Yosua mengganti Musa
- Korban pagi dan korban petang
- Korban Sabat dan korban bulan baru
- Korban pada hari-hari raya
- Nazar kaum perempuan
- Pembalasan kepada orang Midian
- Mengenai jarahan
- Penyerahan daerah sebelah timur sungai Yordan
- Tempat-tempat persinggahan orang Israel di padang gurun
- Apa yang harus dilakukan sesudah tanah Kanaan direbut
- Batas-batas tanah Kanaan
- Mengenai pembagian tanah Kanaan
- Kota-kota orang Lewi
- Kota-kota perlindungan
- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris