Hak waris bagi anak-anak perempuan
1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf – nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza –2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata:
3 “Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki.
4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami.”
5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.
6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
7 “Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya.
8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya.”
Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
- Laskar Israel dihitung
- Suku-suku Israel ditunjuk tempat perkemahannya
- Orang Lewi
- Peraturan mengenai orang-orang yang najis
- Peraturan mengenai penebusan salah
- Hukum mengenai perkara cemburuan
- Hukum mengenai kenaziran
- Ucapan berkat imam
- Persembahan pada waktu pentahbisan Kemah Suci
- Kandil
- Pentahbisan orang Lewi
- Awal dan akhir masa kerja orang Lewi
- Ketetapan-ketetapan mengenai perayaan Paskah
- Tiang awan memimpin perjalanan Israel
- Semboyan nafiri
- Berangkat dari gunung Sinai
- Api TUHAN
- TUHAN berjanji memberi daging
- Ketujuh puluh orang tua-tua
- Burung puyuh
- Pemberontakan Miryam dan Harun
- Kedua belas pengintai
- Pemberontakan umat Israel
- Serangan ke bagian selatan gagal
- Korban api-apian
- Dosa yang tidak disengaja
- Orang yang melanggar peraturan Sabat
- Jumbai peringatan
- Pemberontakan Korah, Datan dan Abiram
- Tongkat Harun berbunga
- Kewajiban dan penghasilan imam dan orang Lewi
- Air pentahiran
- Miryam mati
- Dosa Musa dan Harun
- Edom menolak permintaan orang Israel melalui negerinya
- Harun mati
- Peperangan dekat Horma
- Ular tembaga
- Perjalanan ke daerah Moab
- Peperangan melawan Sihon, raja Hesybon
- Peperangan melawan Og, Raja Basan
- Balak memanggil Bileam
- Keledai Bileam dan Malaikat TUHAN
- Balak meminta Bileam untuk mengutuk Israel
- Bileam memberkati Israel
- Nubuat Bileam
- Israel menyembah Baal-Peor
- Laskar Israel dihitung untuk kedua kalinya
- Hak waris bagi anak-anak perempuan
- Yosua mengganti Musa
- Korban pagi dan korban petang
- Korban Sabat dan korban bulan baru
- Korban pada hari-hari raya
- Nazar kaum perempuan
- Pembalasan kepada orang Midian
- Mengenai jarahan
- Penyerahan daerah sebelah timur sungai Yordan
- Tempat-tempat persinggahan orang Israel di padang gurun
- Apa yang harus dilakukan sesudah tanah Kanaan direbut
- Batas-batas tanah Kanaan
- Mengenai pembagian tanah Kanaan
- Kota-kota orang Lewi
- Kota-kota perlindungan
- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris