Korban penghapus dosa
1 TUHAN berfirman kepada Musa:
2 “Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya,3 maka jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai korban penghapus dosa.
4 Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah Pertemuan, ke hadapan TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala lembu itu, dan menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN.
5 Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan.
6 Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu, tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus.
7 Kemudian imam itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan.
8 Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu,9 dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu,10 sama seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran.
11 Adapun kulit lembu jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan kotorannya,12 jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu, dan lembu itu harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu.
13 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah,14 maka apabila dosa yang diperbuat mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa mereka ke depan Kemah Pertemuan.
15 Lalu para tua-tua umat itu harus meletakkan tangan mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN, dan lembu itu harus disembelih di hadapan TUHAN.
16 Imam yang diurapi harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan.
17 Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir.
18 Kemudian dari darah itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan.
19 Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu itu dan dibakarnya di atas mezbah.
20 Beginilah harus diperbuatnya dengan lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan.
21 Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah.
22 Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah,23 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan yang tidak bercela.
24 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa.
25 Kemudian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran.
26 Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia menerima pengampunan.
27 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah,28 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela.
29 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran.
30 Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah.
31 Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamatan dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima pengampunan.
32 Jika ia membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi korban penghapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela.
33 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa itu, dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran.
34 Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah.
35 Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apa pun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apa pun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN; itulah korban penghapus dosa.
13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian.”
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban keselamatan
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban keselamatan
- Larangan memakan lemak dan darah
- Bagian imam dari pada segala korban keselamatan
- Pentahbisan Harun dan anak-anaknya
- Para imam menerima jabatannya
- Kematian Nadab dan Abihu
- Larangan tentang minuman keras bagi imam yang menyelenggarakan kebaktian
- Bagian imam dari korban
- Binatang yang haram dan yang tidak haram
- Pentahiran sesudah melahirkan anak
- Penyakit kusta
- Ketidaktahiran pada laki-laki dan perempuan
- Hari raya Pendamaian
- Tempat menyembelih dan mempersembahkan korban
- Larangan tentang makan darah atau bangkai
- Kudusnya perkawinan
- Kudusnya hidup
- Kudusnya umat TUHAN
- Kudusnya para imam
- Kudusnya kebaktian korban
- Hari-hari raya
- Minyak untuk lampu
- Roti sajian
- Penghujat nama TUHAN dihukum
Lain-lain kejahatan - Tahun Sabat dan tahun Yobel
- Penebusan tanah
- Penebusan rumah
- Perlakuan terhadap orang miskin
- Berkat
- Kutuk
- Membayar nazar