Binatang yang haram dan yang tidak haram
1 Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
2 “Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi:3 setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
4 Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
5 Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
6 Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
9 Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
10 Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
11 Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
12 Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
13 Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;14 elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;15 setiap burung gagak menurut jenisnya;16 burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;17 burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;18 burung hantu putih, burung undan, burung ering;19 burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
20 Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
21 Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
22 Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
23 Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
24 Semua yang berikut akan menajiskan kamu – setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,25 dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam –,26 yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
27 Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
28 Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.
29 Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya30 dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
31 Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
32 Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apa pun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
33 Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
34 Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.
35 Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;36 tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
37 Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apa pun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
38 Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
39 Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
40 Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
41 Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
42 Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
43 Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
44 Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
45 Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
46 Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,47 yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan.”
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban keselamatan
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban keselamatan
- Larangan memakan lemak dan darah
- Bagian imam dari pada segala korban keselamatan
- Pentahbisan Harun dan anak-anaknya
- Para imam menerima jabatannya
- Kematian Nadab dan Abihu
- Larangan tentang minuman keras bagi imam yang menyelenggarakan kebaktian
- Bagian imam dari korban
- Binatang yang haram dan yang tidak haram
- Pentahiran sesudah melahirkan anak
- Penyakit kusta
- Ketidaktahiran pada laki-laki dan perempuan
- Hari raya Pendamaian
- Tempat menyembelih dan mempersembahkan korban
- Larangan tentang makan darah atau bangkai
- Kudusnya perkawinan
- Kudusnya hidup
- Kudusnya umat TUHAN
- Kudusnya para imam
- Kudusnya kebaktian korban
- Hari-hari raya
- Minyak untuk lampu
- Roti sajian
- Penghujat nama TUHAN dihukum
Lain-lain kejahatan - Tahun Sabat dan tahun Yobel
- Penebusan tanah
- Penebusan rumah
- Perlakuan terhadap orang miskin
- Berkat
- Kutuk
- Membayar nazar