Pentahiran sesudah melahirkan anak
1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
2 “Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apa pun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
6 Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
7 Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia.”
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban keselamatan
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban bakaran
- Korban sajian
- Korban penghapus dosa
- Korban penebus salah
- Korban keselamatan
- Larangan memakan lemak dan darah
- Bagian imam dari pada segala korban keselamatan
- Pentahbisan Harun dan anak-anaknya
- Para imam menerima jabatannya
- Kematian Nadab dan Abihu
- Larangan tentang minuman keras bagi imam yang menyelenggarakan kebaktian
- Bagian imam dari korban
- Binatang yang haram dan yang tidak haram
- Pentahiran sesudah melahirkan anak
- Penyakit kusta
- Ketidaktahiran pada laki-laki dan perempuan
- Hari raya Pendamaian
- Tempat menyembelih dan mempersembahkan korban
- Larangan tentang makan darah atau bangkai
- Kudusnya perkawinan
- Kudusnya hidup
- Kudusnya umat TUHAN
- Kudusnya para imam
- Kudusnya kebaktian korban
- Hari-hari raya
- Minyak untuk lampu
- Roti sajian
- Penghujat nama TUHAN dihukum
Lain-lain kejahatan - Tahun Sabat dan tahun Yobel
- Penebusan tanah
- Penebusan rumah
- Perlakuan terhadap orang miskin
- Berkat
- Kutuk
- Membayar nazar